Pernah Disebut Kerugian Rp106 Triliun, Kubu Henry Surya: Faktanya Rp16 Triliun

Laporan: Bayu Primanda
Sabtu, 10 Desember 2022 | 00:17 WIB
Salah satu aset KSP Indosurya yang telah disita negara/Serang Timur
Salah satu aset KSP Indosurya yang telah disita negara/Serang Timur

SinPo.id -  Penasihat Hukum Henry Surya, Andi Putra Kusuma menyatakan kerugian dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidaklah sebanyak yang diberitakan sebelumnya.

Diketahui sebelumnya diberitakan jika kerugian dalam perkara tersebut sebesar Rp106 triliun.

Menurut Andy Putra, dari keterangan ahli auditor forensik Krissantono Karo-Karo kerugian dalam perkara Indosurya sebesar Rp16 triliun.

“Jadi ahli mengatakan kerugiannya itu Rp16 triliun, bukan Rp106 triliun. Nah bahkan kalau mengacu pada data PKPU jadi kerugiannya Rp13 triliun,” kata Andy saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Desember 2022.

Selain itu, dalam persidangan ahli juga menyebut jika ia melakukan audit hanya berdasarkan data-data yang diperoleh aparat penegak hukum. Sehingga masih ada kecenderungan data tersebut bisa berubah-ubah.

Kemudian dokumen yang diaudit juga memuat formulir permohonan anggota disertai fotokopi KTP juga menampilkan data yang berisi nama, nomor, dan alamat pemohon.

“Yang artinya jelas penghimpunan dana ini kepada anggota koperasi,” ujarnya.

Ahli lain yang dihadirkan yaitu Sofyan Pulungan yang merupakan pakar Koperasi menyatakan dalam peraturan perundang-undangan memang tidak ada sanksi pidana bagi koperasi jika mereka melakukan kesalahan.

“Ini menegaskan jika kasus ini bukan ranah pidana, sehingga klien kami seharusnya juga tidak bisa dipidana,” tegasnya.sinpo

Komentar: