Dilaporkan ke KY, Hakim Wahyu Tetap Bisa Lanjutkan Sidang Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:04 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Hakim Wahyu Iman Santoso masih bisa memimpin sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo, meskipun tim kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf melaporkannya ke Komisi Yudisial atau KY. KY akan memverifikasi apakah aduan ini bisa ditindaklanjuti atau tidak. Tetapi tidak ada waktu definitif untuk pemeriksaan, tergantung juga pada kualitas bukti yang diajukan.

"Hakim yang bersangkutan masih bisa memimpin sidang karena itu dua area yang terpisah. KY akan proses terlebih dahulu laporannya. Yang pasti tidak ada sanksi tanpa dilakukan pemeriksaan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting, Sabtu, 10 Desember 2022.

Menurut Miko, aduan itu menyebutkan hakim Wahyu dituduh melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KHUAP) dengan menunjukan sikap keyakinan terhadap terdakwa. Meski Miko mengatakan masih terlalu jauh jika membicarakan rekomendasi sanksi.

“Kami memastikan tidak akan ada sanksi tanpa pemeriksaan dan selama pemeriksaan ini, Hakim Wahyu masih dapat memimpin sidang,” kata Miko menjelaskan.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan telah melaporkan Hakim Wahyu karena dianggap tendensius saat memimpin persidangan. 

"Pernyataan-pernyataan dia pada saat sidang, banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius, kami lihat," kata Irwan.

Menurut Irwan, hakim Wahyu juga dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

 sinpo

Komentar: