Honor Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur DKI Naik, Ini Alasannya

Laporan: Zikri Maulana
Minggu, 11 Desember 2022 | 08:34 WIB
Kantor Pemprov DKI Jakarta/Pemprov DKI
Kantor Pemprov DKI Jakarta/Pemprov DKI

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menanggapi soal kabar yang beredar terkait kenaikan gaji tenaga ahli non ASN penunjang kegiatan Gubernur yang di total senilai Rp29,05 juta. 

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) Provinsi DKI Jakarta Mawardi menegaskan, honor Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur pada tahun 2023 mendatang satuan biayanya ditetapkan sejumlah Rp9,4 juta. 

Mawardi menjelaskan Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Dengan demikian, kenaikan yang tinggi tersebut dikarenakan hitungan kalkulasi dua tugas yang berbeda. 

"Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu 11 Desember 2022. 

"Kedua tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan/pidato, kegiatan keprotokolan, dan yang lainnya," lanjutnya. 

Mawardi juga menjelaskan, untuk tenaga penyusun sambutan/pidato Gubernur/Wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi Wakil Gubernur, yaitu dianggarkan sebanyak 2 orang dari sebelumnya pada tahun 2022 dianggarkan sebanyak 4 orang. 

"Kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan/pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada tahun 2019," jelas Mawardi. 

Lebih lanjut ia mengatakan, Kepgub 1155 Tahun 2022 menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non ASN untuk menunjang kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur, dengan tujuan untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang dapat direkrut untuk membantu pelaksanaan tugas dan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur. 

Kepgub ini sifatnya sebagai acuan standar satuan biaya personel, apabila ada kebutuhan untuk menganggarkan tenaga non-ASN penunjang kegiatan Gubernur/Wagub mengikuti acuan standar biaya dalam Kepgub ini. sinpo

Komentar: