Sidang Kesaksian Putri Chandrawathi diputuskan Tertutup

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 12 Desember 2022 | 12:33 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Sidang kesaksian terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brgadir J, Putri Candrawathi diputuskan tertutuo. Putri mengaku keberatan jika kesaksian dirinya di sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 12 Desember 2022 jika terbuka untuk publik.

Hakim Wahyu yang memimpin siding memutuskan sidang digelar secara tertutup. Karena pemeriksaan terhadap Putri kali ini akan menggali keterangan ihwal kesusilaan. "Majelis akan tertutup atas konten asusila, jika sudah menyentuh konten asusila pengunjung keluar tidak ada satu orang pun," ucap Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadjr J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dalam sidang lanjutan hari ini, Putri dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma''ruf.

 sinpo

Komentar: