Bahas RUU PPSK, 92 Legislator Hadir Secara Fisik di Rapat Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 15 Desember 2022 | 12:07 WIB
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR
Rapat paripurna DPR RI/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan II Tahun 2022-2023. Salah satu agenda yang dibahas dalam rapat adalah pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi dua Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel digelar di ruang rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sebanyak 332 anggota dewan hadir dalam rapat ini.

Rinciannya, 92 legislator hadir secara fisik dan 240 anggota secara virtual. Sedangkan, 55 anggota izin.

"Menurut catatan pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 92 orang, virtual 240 orang, izin 55 orang. Jadi total ada 387 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Puan dalam rapat.

Dengan demikian, kata Puan, kuorum telah tercapai. Puan pun membuka rapat paripurna DPR RI.

Berikut agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II Tahun 2022-2023;

1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

2. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives).

3. Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap hasil pembahasan:

a. Prolegnas Perubahan RUU Prioritas Tahun 2022;

b. Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023;

c. Prolegnas Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024; dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan.

4. Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.sinpo

Komentar: