Perintah Ambil DVR CCTV Duren Tiga, Irfan Mengira untuk Kepentingan Hukum

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 15 Desember 2022 | 14:22 WIB
Rumah dinas Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR
Rumah dinas Ferdy Sambo/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto mengaku, perintah untuk mengambil DVR CCTV TKP pembunuhan dalam rangka kepentingan hukum.

Eks Kasubnit l Subdit lll Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri tersebut mengatakan, jika hanya mendengar terjadi tembak-menembak sesama anggota polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Irfan juga menjelaskan, dirinya sempat mendatangi TKP. Namun dia mengaku tidak ikut masuk ke dalam rumah, dan baru mengetahui kejadian itu pada esok harinya.

"Sehingga keyakinan saya atau pemahamannya saya, saya mendapat perintah tersebut (mengambil DVR CCTV) berarti untuk kepentingan mungkin kepentingan hukum," ujar Irfan saat menjadi saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 15 Desember 2022.

Menurut Irfan, dirinya tidak mengetahui apakah perintah dari Biro Paminal Divisi Propam Polri untuk kepentingan prosedur Paminal atau kepentingan Reserse.

Sebagai informasi, Irfan Widyanto merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan karena merampas DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi barang bukti krusial kasus ini.sinpo

Komentar: