UU PPSK Telah Disusun Mengikuti Perkembangan Sektor Keuangan

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 15 Desember 2022 | 15:27 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disusun mengikuti perkembangan sektor keuangan.

Pasalnya, sektor keuangan saat ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sehingga dari sisi regulasi juga harus mengikuti perkembangan terkait dengan teknologi, dinamika pasar global, dan dinamika yang ada di masyarakat.

"Sebagaimana kita ketahui sekarang, lembaga keuangan mikro, koperasi dan sebagainya juga melakukan kegiatan di sektor keuangan. Sehingga kita perlu memperluas cakupan dari regulasi sektor keuangan," kata Dolfie, di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Di samping itu penggunaan teknologi di sektor keuangan juga bergerak sangat cepat. Sehingga diperlukan regulasi yang dapat mengantisipasi hal-hal tersebut untuk melindungi nasabah atau pun konsumen.

Lebih lanjut, kata Dolfie, UU PPSK juga diharapkan dapat mengantisipasi hal-hal yang mungkin menjadi tantangan di dalam sektor keuangan, dengan memberikan penguatan kepada otoritas, kepada Bank Indonesia, OJK, maupun LPS dalam mengatur dan mengawasi kegiatan sektor keuangan sesuai dengan kewenangannya.

"Isi UU PPSK kurang lebih seperti itu, pertama dari sisi otoritas, kita memperkuat otoritas di bidang sektor keuangan, apakah itu di BI, LPS, OJK, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," ungkapnya.

Sementara dari sisi industri, UU PPSK diharapkan dapat memperkuat pengawasan, khususnya perlindungan terhadap konsumen, memperluas ruang lingkup sektor keuangan dalam teknologi, dan mempermudah akses UMKM.sinpo

Komentar: