Pencucian Uang Sunjaya, KPK Panggil Kadis Perhubungan Pemkab Cirebon

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 16 Desember 2022 | 14:20 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon, H Asadullah untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu , 14 Desember 2022.

Ali menjelaskan, dalam pemeriksaan itu tim penyidik KPK juga memanggil empat saksi lain. Mereka yaitu Rizal Prihandoko selaku mantan Ajudan Bupati Kab. Cirebon; Solichin selaku Notaris/ PPAT; Uus Sudrajat dan Dedi Efendi PNS Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekitar Rp 51 miliar.

Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil. Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Engineeering & Construction (HDEC) sebesar Rp 6,04 miliar.

Diduga suap tersebut terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager Hyundai Enginering Construction (HDEC), Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.

Herry Jung diduga memberi suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar. Suap berkaitan dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
sinpo

Komentar: