Hendra Kurniawan Sebut Proses Pemecatan Dirinya Tak Profesional

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Desember 2022 | 14:46 WIB
Hendra Kurniawan (SinPo.id/Ashar Saifur Rizal)
Hendra Kurniawan (SinPo.id/Ashar Saifur Rizal)

SinPo.id -  Terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menyebut proses pemecatan dirinya sebagai anggota Polri tak professional. Mantan Kabiro Keamanan Provos Polriitu mengatakan, kehadiran saksi saat pemeriksaan sidang etik terhadap dirinya tidak profesional

“Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggungjawaban sebagai Kabiro yang dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Desember 2022.

Ia mengatakan dari 17 saksi yang dihadirkan, hanya 3 yang hadir dan 1 daring, sedangkan lainnya tak hadir. “Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional, sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra menjelaskan.

Menurut Hendra, dirinya menjalani sidang etik atas ketidakprofesionalan penyelidikan atas peristiwa yang saat itu masih disebut tembak menembak.

Hendra Kurniawan dituding merintangi penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juntco Pasal 55 KUHP.

 sinpo

Komentar: