Soal Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong, Polri Siap Kerjasama dengan KPK dan PPATK

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Desember 2022 | 20:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Humas
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/ Humas

SinPo.id - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, tidak menutup kemungkinan Kepolisian akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terkait pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

Meski begitu, kata Dedi, jika koordinasi dengan lembaga lain harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi, Jumat 16 Desember 2022.

Menurut Dedi, dirinya belum bisa merinci terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. 

“Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," tuturnya.

Lebih jauh, Dedi menegaskan , Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, perlu adanya fakta hukum serta bukti pelanggaran untuk proses penindakannya.

"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, Insya Allah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," kata Dedi menjelaskan.

 sinpo

Komentar: