Hendra Kurniawan Ngaku Diperintah Sambo Amankan CCTV Kompleks Polri Duren Tiga

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 16 Desember 2022 | 20:57 WIB
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar
Terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar

SinPo.id - Saksi yang juga terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan menceritakan arahan mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.

Menurut Hendra, dirinya dihubungi Ferdy Sambo pada pagi 9 Juli 2022 atau sehari setelah terjadinya peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sambo, kata Hendra, meminta agar pemeriksaan para saksi tewasnya Brigadir J dilakukan di Biro Paminal Polri, karena ada sangkutpautnya dengan Putri Candrawathi.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik dilaksanakan Biro Paminal aja ya, ini menyangkut mbakmu (Putri Candrawathi)," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.

Selain itu, Hendra mengaku diminta untuk mengamankan dan menyeleksi CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pada malam, 8 Juli 2022.

"Jangan lupa cek dan amankan CCTV kompleks," tuturnya.

Hendra Kurniawan dituding merintangi penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juntco Pasal 55 KUHP.sinpo

Komentar: