Suap Maba, Rektor Unila Karomani Segera Disidang

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 18 Desember 2022 | 13:14 WIB
Rektor Unila nonaktif Karomani (SinPo.id/Khaerul Anam)
Rektor Unila nonaktif Karomani (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani segera disidang seiring Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti ke tim Jaksa penuntutan umum. Tercatat Karomi menjadi tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Unila tahun akademik 2022.

"Dari hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan tim jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan, dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip, Minggu, 18 Desember 2022.

Menurut Ali, tersangka lain yang turut disidangkan dalam perkara tersebut yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan penahanan beralih menjadi wewenang tim Jaksa. Mereka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 16 Desember 2022 sampai 4 Januari 2023.

Karomani ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Heryandi dan Muhammad Basri ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Dipastikan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali menegaskan.

Sedangkan pemberi suap terhadap Rektor Unila Karomani yaitu Andi Desfiandi telah lebih dulu menjalani persidangan. Diduga suap diberikan untuk penerimaan mahasiswa baru melalui jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Negeri Lampung atau Simanila.

Dalam konstruksi perkara, Karomani diduga memasang tarif kisaran Rp100-350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri di kampus Unila.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.sinpo

Komentar: