KPK Tahan Hakim Yustisia Edy Wibowo Usai ditetapkan Tersangka Suap

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 19 Desember 2022 | 18:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri, saat mengumumkan penahanan tersangka, Senin, 19 Desember 2022. (SinPo.id/Khaerul  Anam)
Ketua KPK Firli Bahuri, saat mengumumkan penahanan tersangka, Senin, 19 Desember 2022. (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahanan Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo atau EW usai diperiksa sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Edy dijebloskan ke penjara selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rumah Tahanan (Rutan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW dimulai tanggal 19 Desember 2022 sampai 7 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Senin, 19 Desember 2022.

Firli menjelaskan, penetapan Hakim Edy Wibowo sebagai tersangka setelah KPK kembali menemukan kecukupan alat bukti terkait pidana lain dalam pengurusan perkara di MA.

“KPK meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti pada MA sebagai tersangka baru,” kata Firli menambahkan.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Di antaranya rekan Edy sesame Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Selain itu panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Tak hanya itu, Lembaga antirasuah juga menetapkan asisten Gazalba dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan, tersangka lain yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut sekitar 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian jumlah suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.sinpo

Komentar: