Diduga Titipkan 50 Orang Jadi PJLP, Muhammad Idris Dilaporkan ke BK DPRD
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai NasDem, Muhammad Idris dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik, oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Seribu, Senin, 19 Desember 2022.
Ketua Badan Pengurus LBH Kepulauan Seribu Iman Cahyadi, mengatakan, Idris dilaporkan karena diduga mengintervensi proses rekrutmen pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
"Tahu informasi ini karena saya orang pulau (Kepulauan Seribu) kan. Jadi banyak teman-teman yang bilang bahwa saudara Muhammad Idris ini datang ke pelabuhan Kali Adem untuk menekan pihak-pihak UPPD Pelabuhan untuk mengakomodir titipannya yang dia bawa untuk diluluskan," kata Iman kepada wartawan, Senin 19 Desember 2022.
Menurut Iman, pendaftar pegawai PJLP di UPPD Perhubungan Kali Adem tahun 2023 mencapai 350 orang. Dari jumlah tersebut, ia menduga, Muhammad Idris telah mencoba mengintervensi agar 50 orang yang direkomendasikannya diloloskan dalam perekrutan PJLP UPPD Perhubungan Kali Adem.
"Kita, sih buktinya sesuai dengan berita-berita yang tanggal 13 (Desember) itu sudah banyak beredar, termasuk foto-foto pak Idris kan ada di situ, ada pemberitaan pak Idris datangi UPPD," katanya.
Iman mengatakan, semua bukti dokumen tersebut, sudah diserahkan ke BK DPRD DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti. Ia berharap agar anggota DPRD tidak menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ia juga menyebut, orang-orang yang sudah menjadi PJLP di Kepulauan Seribu banyak juga yang mengaku karena direkomendasikan Idris.
"Kasihan PJLP di Kepulauan Seribu ini kan bagian dari lowongan pekerjaan, kan karena di sana enggak ada perusahaan. Anak-anak muda yang baru lulus segala macem itu banyak yang sekali mengharapkan menjadi PJLP," kata Iman.
"Jadi jangan ada arogansi lah dari anggota DPRD untuk memenuhi syahwat kepentingan politiknya," lanjutnya.
1 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 12 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu