Jadi Tersangka, Kekayaan Hakim Edy Tembus Rp2,4 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 20 Desember 2022 | 11:42 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Yustisia Edy Wibowo (EW) sebagai tersangka baru pada kasus penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).


Edy Wibowo yang juga menjabat sebagai Panitera Pengganti di Mahkamah Agung diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.446.760.189 atau Rp2,4 miliar.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Edy terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 10 Januari 2022 periodik 2021. Ini merupakan satu-satunya data kekayaan yang dilaporkannya ke KPK.

Didalam LKHPN diketahui, Edy melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan di dua wilayah berbeda. Tanah dan bangunan seluas 116 m2/70 m2 yang merupakan sendiri senilai Rp 950 juta. Kemudian tanah dan bangunan seluas 610 m2/48 m2 di yang diketahui merupakan warisan.

"Tanah dan bangunan Sahat tersebar di Bandung, Jawa Barat dan Klaten Jawa tengah," tulis LHKPN dikutip, Selasa, 20 Desember 2022.

Selain itu, Edy juga mempunyai satu kendaraan roda empat dengan merek Chevrolet Trailblazer Ltz tahun 2018 senilai Rp190 juta. Ia juga diketahui memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp51 juta.

Hakim Edy juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1.395.560.189 atau Rp1,3 miliar dan didalam e-LHKPN, ia tercatat memiliki hutang sebesar Rp200 juta.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Hakim Yustisia Edy Wibowo sebagai tersangka baru dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

KPK Firli menyebut tersangka Edy Wibowo diduga menerima uang Rp3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).sinpo

Komentar: