Bawa Sabu Dibungkus Permen, Dua Orang di Bekasi Ditangkap Polisi

Laporan: Sinpo
Selasa, 20 Desember 2022 | 11:17 WIB
Ilustrasi permen/ Pixabay
Ilustrasi permen/ Pixabay

SinPo.id - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang pria berinisial NRA (22) dan KRA (24). Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan transaksi narkoba di Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi Selatan, Minggu, 18 Desember 2022 dini hari.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari kecurigaan polisi yang berpatroli. Saat itu keduanya sedang duduk sambil menelepon.

"Patroli menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu, di belakang Stadion Patriot Chandrabaga melihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap sambil serius bertelepon," kata Erna dalam keterangannya, Selasa, 20 Desember 2022.

Saat digeledah, kata Erna, polisi menemukan banyak bungkusan permen. Karena curiga, polisi membuka bungkusan permen tersebut.

"Jadi pas dicek ternyata bukan permen isinya, isinya seperti serbuk yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Usai menemukan barang bukti, polisi menuju ke kontrakan pelaku yang berada di Rawa Semut, Bekasi Timur. Dari kontrakan pelaku, polisi kembali menemukan narkoba yang dikamuflase dengan bungkus permen.

"Diamankan pula sabu dalam bentuk tiga kemasan klip plastik seberat 16,18 gram, 0,78 gram, 0.42 gram serta ada alat hisap sabu, 6 korek api, 4 Handphone dan timbanganya,” kata Erna.

Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
 sinpo

Komentar: