KPK Panggil AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Suap dan Gratifikasi

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Desember 2022 | 12:41 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Biro Humas
Plt Jubir KPK Ali Fikri/Biro Humas

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, AKBP Bambang Kayun diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 23 Desember 2022.

Akan tetapi, Ali tidak menjelaskan lebih jauh keterangan apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Bambang Kayun. Selain itu, kemungkinan KPK akan tahan Bambang Kayun setelah pemeriksan juga belum disebutkan.

Sebelumnya, KPK menyampaikan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi diduga saat Bambang Kayun menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Atas penetapan tersangka itu, AKBP Bambang Kayun kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Pada persidangan praperadilan, AKBP Bambang Kayun meminta PN Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Permintaan itu disampaikan Bambang Kayun diwakili tim kuasa hukumnya, Jiffy Ngawiat Prananto. Ia berharap Majelis Hakim menerima permohonan gugatan praperadilan yang dia layangkan terhadap lembaga antirasuah.sinpo

Komentar: