2 Pelaku Pengeroyokan Polantas di Jaktim Ditetapkan Jadi Tersangka

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 31 Desember 2022 | 13:19 WIB
Ilustrasi/iStock
Ilustrasi/iStock

SinPo.id -  Polisi meringkus dua pelaku pengeroyokan anggota Polantas, Briptu T di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2022. Diketahui kedua pelaku berinisial F dan ADZ telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqqafi dalam keterangannya, Jumat, 30 Desember 2022

Menurut Ahsanul, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif para pelaku pengeroyokan kesal gegara ditegur oleh korban.

"Pelaku kesal karena ditegur sama korban, intinya mabuk minuman keras," tuturnya.

Ahsanul menuturkan, saat ini pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Tim Opsnal Sat Reskrim dan Polsek Jatinegara, sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan," kata Ahsanul.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap satu dari tujuh orang pelaku pengeroyokan anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang langsung diamankan di Polres Jakarta Timur.

Peristiwa pengeroyokan sebelumnya menimpa Briptu T terjadi jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu 25 Desember 2022, sekitar pukul 05.00 WIB.

"Info kemarin satu sudah diamankan. Pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Timur," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKB Edy Surasa, Rabu, 28 Desember 2022.sinpo

Komentar: