Begini Kronologi Kasus Bambang Kayun Terkait Suap Pemalsuan Surat Hak Ahli Waris

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 03 Januari 2023 | 20:16 WIB
AKBP Bambang Kayun/ SinPo.id/ Zikri Maulana
AKBP Bambang Kayun/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kontruksi perkara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia), yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK). 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus tersebut bermula dari adanya pelaporan ke Bareksrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM dengan pihak terlapor Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW). 

"Atas pelaporan tersebut, ES dan HW melalui rekomendasi salah seorang kerabatnya kemudian diperkenalkan dengan Tersangka BK untuk berkonsultasi," kata Firli saat konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023. 

Firli mengatakan, selanjutnya Bambang Kayun bersama Emilya said dan Herwansyah melakukan pertemuan di salah satu hotel di Jakarta sekitar bulan Mei 2016. 

"Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini, Tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Firli. 

Firli mengatakan, Bambang Kayun kemudian memberikan saran diantaranya untuk mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait adanya penyimpangan penanganan perkara yang ditujukan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. 

"Menindaklanjuti permohonan dimaksud, Tersangka BK lalu ditunjuk sebagai salah satu personil untuk melakukan verifikasi termasuk meminta klarifikasi pada Bareskrim Polri," ucapnya. 

Kemudian, lanjut Firli, sekitar bulan Oktober 2016, dilakukan rapat pembahasan terkait perlindungan hukum atas nama Emilya said dan Herwansyah di lingkup Divisi Hukum Mabes Polri. 

"Tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," katanya. 

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya said dan Herwansyah lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareksrim Polri. Lalu Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Terkait penetapan status tersangka ini, atas saran lanjutan dari tersangka BK maka ES dan HW mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya. 

Dengan saran tersebut, kata Firli, Bambang Kayun menerima uang sekitar Rp5 Miliar dari Emilya said dan Herwansyah, dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya. 

"Selama proses pengajuan pra peradilan, diduga Tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan pra peradilan, sehingga Hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah," kata Firli. 

Selain itu kata Firli, sekitar bulan Desember 2016 Bambang Kayun juga diduga menerima 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh dirinya. Bahkan, Bambang Kayun diduga menerima kembali uang dari keduanya senilai Rp1 miliar, untuk membantu pengurusan perkaranya tersebut. 

"Sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO Penyidik Bareskrim Mabes Polri," ucapnya. 

Sebelumnya, KPK telah melakukan upaya penahanan terhadap Bambang Kayun usai menjalani pemeriksaan. Bambang Kayun akan menjalani masa penahanan pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. 

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan tersangka BK ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai dari 3 Januari hingga 22 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Firli. 

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 sinpo

Komentar: