Penyuap Gubernur Lukas Enembe ditahan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 05 Januari 2023 | 18:03 WIB
Konferensi pers penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ( SinPo.id/Zikri Mualana)
Konferensi pers penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ( SinPo.id/Zikri Mualana)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) terkait dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Rijatono ditahan usai pemeriksaan dengan status sebagai tersangka pemberi suap. 

"Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Januari 2023.  

Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan. KPK sejauh ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). 

 sinpo

Komentar: