KPK Beberkan Konstruksi Suap Gubernur Papua Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 05 Januari 2023 | 19:17 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id
Konferensi pers penetapan tersangka/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kontruksi perkara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap, yang kini sudah resmi ditahan KPK. 

Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kontruksi perkara diduga terjadi pada tahun 2016, saat itu Rijatono Lakka mendirikan PT TBP yang bergerak dibidang konstruksi, dan menjadi Direktur sekaligus pemegang saham di perusahaan tersebut. 

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak dibidang farmasi," kata Alex saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Kamis 5 Januari 2023. 

Kemudian, kata Alex, Rijatono Lakka selanjutnya mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur mulai tahun 2019 sampai 2021 di Pemerintah Provinsi Papua, yang saat itu dijabat oleh Lukas Enembe sebagai Gubernur. 

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex. 

Alex mengatakan, pihak-pihak yang ditemui Rijatono Lakka tidak hanya Lukas Enembe, melainkan ada beberapa pejabat di Pemprov Papua yang juga ditemuinya. 

"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua diantaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," tuturnya. 

Adapun paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka antara lain, Proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar; kemudian, Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar; dan Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar. 

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar," kata Alex. 

Dalam kasus ini, Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: