NasDem Sebut Jalan Berbayar Bentuk Ketidakadilan Kepada Rakyat

Laporan: Sinpo
Kamis, 12 Januari 2023 | 11:27 WIB
Ilustrasi jalan berbayar/ Pixabay
Ilustrasi jalan berbayar/ Pixabay

SinPo.id - Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengatakan penerapan jalan berbayar adalah bentuk ketidakadilan kepada rakyat. Menurutnya, dibanding menerapkan kebijakan jalan berbayar, Pemprov DKI seharusnya memastikan terlebih dahulu transportasi publik di ibu kota sudah prima.

“Kebijakan ini janganlah menindas ketika memang pemerintah belum menyediakan infrastruktur yang layak dan prima tiba-tiba masyarakat dihadapkan dengan jalan berbayar, itu tidak fair pasti rakyat akan marah,” kata Wibi dalam keterangannya, Kamis, 12 Januari 2023.

Wibi juga meminta agar penerapan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar jangan hanya sebatas untuk memenuhi tender. Hal tersebut menanggapi pernyataan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo yang mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang ERP adalah untuk memastikan adanya payung hukum dalam proses tender.

“Penyusunan Raperda ini jangan hanya untuk kebutuhan tender saja, sekarang ini kebutuhan bisnis siapa nih, ada titipan siapa nih untuk bicara tentang ERP ini sehingga tiba-tiba kita ramai-ramai harus membahas satu per satu, pasal per pasal,” tegasnya.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini mengingatkan bahwa kebijakan yang dibuat pemerintah dalam mengatasi kemacetan di ibu kota adalah dengan mengajak masyarakat beralih dari menggunakan transportasi pribadi ke transportasi umum. Menurutnya, penerapan jalan berbayar justru hanya memindahkan kemacetan dari jalur-jalur yang sudah ditetapkan ke jalur lain, karena masyarakat akan mencari jalur alternatif.

“Jadi dalam mengambil suatu kebijakan memang kita tidak bisa lompat-lompat dari hulu ke hilir, hulunya sudah beres belum. Bereskan dulu transportasi publik, bereskan dulu pedestrian, trotoar kita, jalur sepeda kita, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman itu poin pentingnya,” tandasnya.sinpo

Komentar: