Ricky Rizal Dituntut Delapan Tahun Penjara, Ini Penjelasan Jaksa

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 16 Januari 2023 | 17:10 WIB
Terdakwa Ricky Rizal (SinPo.id/ Ashar SR)
Terdakwa Ricky Rizal (SinPo.id/ Ashar SR)

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Ricky Rizal turut serta berperan dalam pembunuhan berencana Nofriansyah,” kata JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Jaksa, salah satu petunjuk keterlibatan Ricky Rizal Wibowo maupun Kuat Ma’ruf, tidak pernah pergi ke Jakarta tanpa disertai anak-anak Ferdy Sambo. Kehadiran Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta merupakan rangkaian skenario Ferdy Sambo untuk membackup ketika Brigadir J melawan saat dikonfirmasi dugaan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

“Memberikan petunjuk kuat bahwa keikutsertaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ke Jakarta bukan merupakan inisiatif, melainkan hasil keputusan kehendak dan rencana saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi,” kata Jaksa lebih lanjut.

Kehadiran mereka itu dinilai untuk membackup jika korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melawan.sinpo

Komentar: