Pelaku Pemerkosaan dihukum Ringan, DPR Dorong LPSK Mengedepankan 'Jemput Bola' pada Korban

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Januari 2023 | 16:58 WIB
anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/Parlementaria)
anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id -  Komisi III DPR RI mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lebih agresif dengan mengedepankan cara jemput bola kepada korban maupun saksi.

"Kita ingin mendorong LPSK ini lebih menjemput bola," kata Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat dengan LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Dorongan Habiburokhman terkait kasus pemerkosaan remaja di Lahat, Sumatra Selatan (Sumsel). Pada perkara itu, pelaku justru dituntut dan divonis hukuman ringan.

"Lalu, keluarganya mencari keadilan terlunta-lunta sampai mereka ada campaign di medsos dan lain sebagainya, mereka tidak mencari keadailan ke lembaga-lemaga formal seperti kita seperti LPSK misalnya," ujar Habiburokhman menambahkan.

Politikus Gerindra ini menilai vonis ringan terhadap pelaku tidak lepas dari kelalaian pihak terkait. Negara bahkan disebut tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban.

Hal itu berdampak pada korban yang secara struktural keluarganya lemah bisa diintimidasi, bisa ditekan, dan dipaksa menerima vonis yang begitu ringan tersebut.

Dengan begitu Habiburokhman mendorong agar LPSK bisa fokus pada perkara-perkara seperti itu.

"Yang seperti ini saya pikir perlu dimaksimalkan Pak. Jemput bola kirim tim ke sana sejak awal persidangan dipantau kinerja jaksanya sampai jaksa berhubungan dengan siapa dan lain sebagainya," kata Habiburokhman menegaskan.sinpo

Komentar: