KPK Periksa Hercules di Kasus Suap Hakim MA

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 17 Januari 2023 | 14:40 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rosario De Marshall atau yang lebih dikenal sebagai Hercules dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Tenaga ahli PD Pasar Jaya itu dijadwalkan KPK untuk diperiksa sebagai saksi. 

"Hari ini, bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, diantaranya Rosario De Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 17 Januari 2023. 

Selain Hercules, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, antara lain, Karyawan BCA Sabias Rangku Osan dan pihak swasta Judhi Watsu Decyana. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati sebagai tersangka beserta sembilan orang lainnya terkait kasus suap pengurusan perkara perdata Koperasi simpan pinjam Intidana di MA.

Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sedangkan pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.

Perkara tersebut juga turut menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia ditetapkan sebagai tersangka baru bersama dua orang bawahannya, yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan Redhy Novarisza (RN), selaku staf Hakim Agung Gazalba. sinpo

Komentar: