Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Komisi IX DPR RI Minta IDI Dikeluarkan dari UU

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 17 Januari 2023 | 18:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago/ Parlementaria
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago/ Parlementaria

SinPo.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak agar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dikeluarkan dari undang-undang dan diposisikan sebagai organisasi profesi, jika bersikeras menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.

Menurutnya, penolakan IDI atas RUU Kesehatan tersebut, dikarenakan IDI yang sangat super body, tidak ingin kewenangannya dikurangi. Sehingga disarankan agar IDI dapat memposisikan diri sebagai organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya.

"Semua profesi seharusnya diperlakukan sama tidak perlu ada yang exlusive karena itu melanggar hak asasi manusia dan hak berdemokrasi," kata Irma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Lebih lanjut, kata Irma, penolakan keras dari IDI juga dinilai dapat menyulitkan anggota. Oleh karena itu jika diposisikan sebagai organisai profesi, maka semua anggota bisa secara demokrasi memilih organisasi mana yang menaunginya.

"Sehingga menurut hemat saya IDI tidak perlu masuk dalam UU Omnibus Kesehatan, mereka cukup diposisikan sebagai organisasi profesi saja," tegas politisi dari partai NasDem tersebut.

Seperti diketahui, IDI berpendapat bahwa RUU Kesehatan akan merugikan profesi dan masyarakat, juga bertentangan dengan Pancasila, serta dinilai dapat memecah belah tenaga kesehatan.sinpo

Komentar: