Aparat diminta Waspadai Marak Surat Kaleng Jelang Pemilu

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 17 Januari 2023 | 19:29 WIB
Ketua MKD DPR RI, Adang Dorojatun (SinPo.id/Ashar Syaiful Rizal)
Ketua MKD DPR RI, Adang Dorojatun (SinPo.id/Ashar Syaiful Rizal)

SinPo.id -   Kepolisian dan kejaksaan diminta hati-hati menindaklanjuti setiap laporan ataupun aduan yang disampaikan masyarakat memasuki tahun politik menjelang Pemilu 2024. Adang menyebut istilah surat kaleng atau surat aduan tanpa identitas pengirim

"Dari pengalaman yang sudah-sudah, banyak sekali menjelang Pemilu, istilah kita adalah surat kaleng. Di mana antara peserta ataupun calon saling memberikan suatu pemberitaan ataupun surat kaleng kepada penegak hukum kepolisian ataupun kejaksaan," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Adang Daradjatun, Selasa, 17 Januari 2023.

Pelaporan maupun aduan dengan istilah surat kaleng itu bisa jadi ada unsur kesengajaan untuk 'menghabisi' lawan-lawannya dalam pesta demokrasi 2024 tersebut. Padahal, surat kaleng yang disampaikan ke aparat penegak hukum itu belum tentu benar atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Tapi yang penting bagi yang melaporkan, bahwa kasus itu kemudian sudah masuk di media, minimal lawan politiknya itu sudah dihukum secara sosial," kata Adang menambahkan.

Adang meminta agar setiap ada surat kaleng yang masuk didalami dengan baik. Dia mendukung laporan ditindaklanjuti jika aparat penegak hukum benar-benar menemukan bukti yang cukup.

Adang bersama unsur pimpinan dan anggota MKD DPR RI berjanji akan terus memberi pemahaman dan pengertian soal tugas dan fungsi MKD, baik di DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota kepada masyarakat.

Dengan begitu, masyarakat tahu apa dan bagaimana etika yang melekat pada anggota legislatif, berikut muruah sebagai anggota legislatif.sinpo

Komentar: