LPSK Harap Status JC Bharada E Diputuskan Hari ini dan Dituntut Ringan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:45 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/SinPo.id
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/SinPo.id

SinPo.id -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap, jika status justice collaborator (JC) Richard Eliezer alias Bharada E diputuskan hari ini, 18 Januari 2023.

Selain itu, LPSK juga berharap Bharada E mendapat keringanan dalam penuntutan di sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami berharap pertama status JC nya akan diputuskan sekarang. Kedua keringanan penjatuhan hukuman, dalam pasal 10 A penjelasannya disebutkan ini untuk JC meliputi bisa saja dikenakan tuntutan tuk pidana bersyarat scara khusus, percobaan, ada juga paling pasti pidana paling ringan diantara para terdakwa lainnya," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Susilaningtyas, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ihwal status JC Bharada E kepada majelis hakim sebanyak dua kali.

"Kita kirimkan dua kali surat, pertama surat rekomen sebagai di JC RE dalam hal ini, kedua disampekan juga selain JC, yang bersangkutan berhak dapatkan penghargaan. Apa saja penghargaannya, pertama penjatuhan keringanan hukuman, kedua berkaitan hak-haknya selaku narapidana nantinya misal ada pembebasan bersyarat," tuturnya.

Lebih lanjut, Susilaningtyas menyebut, LPSK melihat Bharada E konsisten dalam kesaksiaan selama persidangan.

Apalagi, kata dia, Bharada E menunjukan komitmen dengan menguak fakta-fakta baru seputar pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sejauh ini sampe sekarang kami berpandangan RE berhak dapatkan status JC, karena sampe sejauh ini dia komitmen, dia konsisten dengan keterangannya dan bahkan beberapa fakta yang dia ungkap fakta baru, seperti soal foto berkaitan perencanaan pembunuhan," ujar Susilaningtyas.sinpo

Komentar: