Dibantarkan Lagi ke RSPAD, KPK: Kondisi Lukas Enembe Stabil Bisa Berdiri dan Berjalan

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 18 Januari 2023 | 15:56 WIB
Lukas Enembe/SinPo.id
Lukas Enembe/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penanahan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) kembali dibantarkan.

Pembantaran ini dilakukan untuk memantau kondisi kesehatan Lukas, yang kembali di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. 

"Benar, informasi yang kami peroleh dari tim dokter KPK, tersangka LE, dibantarkan penahanannya untuk keperluan pemantauan kesehatannya secara mendalam oleh tim medis RSPAD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu 18 Januari 2023. 

Ali mengatakan, pembantaran ini juga dilakukan dalam rangka kontrol rawat jalan dan penambahan obat yang dibutuhkan sebagaimana rekomendasi dari dokter KPK, setelah sebelumnya, Lukas kembali dilarikan ke RSPAD usai menjalani pemeriksaa KPK pada Selasa 17 Januari 2023, kemarin. 

"Kondisi tersangka sejauh ini stabil. Bahkan informasi yang kami terima, tersangka LE bisa berdiri dan jalan ketika dilakukan pemeriksaan dan pemantauan kesehatannya," kata Ali. 

Ali menegaskan, KPK bakal penuhi hak-hak kesehatan tersangka sebagaimana aturan prosedur hukum. Ali juga memastikan pihak keluarga Lukas Enembe juga sudah diberitahu soal pembantaran tersebut. 

"Dokter pribadi tersangka LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka," ucapnya. 

Lebih lanjut, Ali mengingatkan kepada Penasihat Hukum Lukas Enembe agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Lukas Enembe, Roy Rening mengatakan kliennya dibantarkan di Paviliun Kartika 2 RSPAD Gatot Soebroto. Namun, ia tidak membeberkan alasan kliennya itu dibantarkan. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Lukas Enembe juga sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. sinpo

Komentar: