Kubu Bharada E: Tuntutan 12 Tahun Penjara Mengusik Rasa Keadilan

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:11 WIB
Ronny Talapessy/SinPo.id
Ronny Talapessy/SinPo.id

SinPo.id -  Kuasa hukum Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Tallapessy menyebut jika tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya telah mengusik rasa keadilan bagi semua pihak.

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan, ini mengusik rasa keadilan kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," kata Ronny kepada wartawan seusai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Menurut Ronny, pihaknya membantah dari beberapa yang disebutkan oleh JPU. Bharada E, kata dia, dalam fakta persidangan tidak memiliki niat untuk membunuh korban yakni  Brigadir  J.

"Kami menghormati dan menghargai tetapi kami punya pandangan yang berbeda. Tentunya di dalam tuntutan yang dibacakan hari ini beberapa poin kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mensrea, sudah terungkap di persidangan," ucapnya

Ronny juga menyayangkan, JPU tidak memperhatikan status Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Terlebih, Bharada E sangat berkomitmen dalam membongkar pembunuhan berencana Brigadir J.

"Status dia sebagai Juctice Collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," ujar Ronny.

Lebih jauh, Ronny menegaskan, bahwa tim penasehat hukum akan terus memperjuangkan Bharada E secara maksimal. Dia juga menghimbau agar para pendukung kliennya tetap tenang sampai adanya putusan.

"Perjuangan kami tidak akan sampai di sini kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Untuk para yang mendukung Richard Eliezer tetap tenang kami harapkan bahwa proses persidangan belum selesai, kita tunggu nanti sampai pada putusan," tuturnya.
sinpo

Komentar: