LPSK Sesalkan Tuntutan 12 Tahun Untuk Bharada E.

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 20:04 WIB
Richard Eliezer (SinPo.id/Dok)
Richard Eliezer (SinPo.id/Dok)

SinPo.id -  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sangat menyesalkan ihwal tuntutan jaksa 12 Tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Padahal, kata Susilaningtyas, lembaganya sudah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).

"Dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan tapi kami sangat menghargai menghormati kerja dari teman2 JPU. Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.

Dia mengatakan, seharusnya JPU mempertimbangkan betul status Bharada E sebagai JC yang membuat terang benderang kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami sesalkan tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JS dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan, itu dari kami," ujar Susilaningtyas.

Susilaningtyas menegaskan tetap mengambil langkah memberi perlindungan kepada Bharada E, dan juga berkordinasi dengan pihak penasehat hukum.

Di antaranya tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai JC, baik secara fisik termasuk penguatan psikologis, serta spiritual.  Selain itu akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan.

“Minggu depan sepertinya agenda persidangannya," ujar Susilaningtyas menegaskan.

Tercatat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara 12  tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

JPU meyakini bahwa Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Richard Eliezer (Bharada E) terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 12  tahun," ujar JPU.sinpo

Komentar: