Penyuap Rektor Unila Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 18 Januari 2023 | 20:39 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Pemberi suap dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun akademik 2022, Andi Desfiandi divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Selain hukuman penjara, Andi juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan. Andi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Hari ini bertempat di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Bandar Lampung, Majelis Hakim telah selesai membacakan putusan dengan Terdakwa Andi Desfiandi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sedangkan pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani. Diduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu.

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan,

Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dan tersangka lain sekitar Rp5 miliar, uang itu sudah diamankan oleh KPK.sinpo

Komentar: