Korupsi Dana Penyertaan Modal, KPK Panggil Eks Dirut Perumda Benuo Taka

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 19 Januari 2023 | 14:31 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penyertaan modal APBD untuk Perusahaan umum daerah (Perumda) Benuo Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2019-2021. 

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 s.d 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023. 

Ali mengatakan, saksi yang dipanggil tim penyidik KPK, ialah Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka, Heriyanto. Ali belum menyampaikan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi tersebut.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali. 

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2019 s.d 2021," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023. 

Ali mengatakan, saksi yang dipanggil tim penyidik KPK, ialah Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Benuo Taka, Heriyanto. Ali belum menyampaikan materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali. 

Seperti diketahui, KPK kembali menetapkan mantan Bupati PPU Abdul Ghafur Masud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal pada Perumda di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019-2021.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Abdul Gafur Masud. KPK menduga dalam temuan pengembangan kasus korupsi itu, Abdul Ghafur turut terlibat selama ia menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara.

KPK belum dapat mengumumkan secara lengkap dugaan korupsi tersebut. Pengumuman para pihak sebagai tersangka dan uraian dugaan perbuatan pidana akan disampaikan setelah penyidikan telah cukup dilakukan.

Saat ini Abdul Gafur sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Balikpapan untuk menjalani pidana penjara selama 5,5 tahun dalam perkara suap.

Abdul Gafur juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok. 
sinpo

Komentar: