Komisaris Wika Beton Diduga Minta Duit Rp11,2 Miliar di Kasus MA, KPK Bergerak

Laporan: Bayu Primanda
Kamis, 19 Januari 2023 | 20:01 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Dalam dakwaan atas Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka terungkap bahwa Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto meminta uang senilai Rp11,2 miliar terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun Theodorus dan Heryanto merupakan pihak penyuap Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Menanggapi dakwaan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan permintaan uang yang dilakukan petinggi Wika Beton tersebut.

"Jaksa tentu akan hadirkan saksi-saksi yg akan membuktikan uraian perbuatan para tersangka sebagaimana surat dakwaan. Ikuti dan kawal, karena kami pastikan akan terus kembangkan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 19 Januari 2023.

Ali mengatakan, tim lembaga antirasuah tidak akan berhenti pada 14 pihak yang sudah dijerat dalam perkara ini, sepanjang ditemukan bukti permulaan cukup tentang adanya keterlibatan pihak lain, maka pihaknya siap membuka penyidikan baru.

"Sepanjang nantinya ditemukan alat bukti cukup KPK pasti tetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali.

Sebagai informasi, nama Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dia disebut sebagai penghubung antara Pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu, 18 Januari 2023.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Pertemuan mereka dilakukan pada tanggal 25 Maret 2022.

"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa Yosep Parera dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," demikian dikutip dari surat dakwaan jaksa KPK.

Sehari pascapertemuan tepatnya tanggal 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut. Dadan kemudian meminta Heryanto untuk menyiapkan uang Rp11,2 miliar.

"Dadan meminta uang kepada Heryanto. Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikma Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp11,2 miliar," kata jaksa.

Jaksa KPK tak merinci lebih jauh maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022.

Kemudian, Budiman pun divonis penjara lima tahun. Sehari setelahnya Dadan menghubungi Yosep dan menyampaikan vonis sudah sesuai permintaannya.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," tegas jaksa.

Sementara dalam kasus suap hakim MA,
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno didakwa menyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh SGD310 ribu. Pemberian uang itu lewat perantara.

Perantaranya yakni staf Gazalba, Redhy Novarisza, dua Hakim Yustisial Prasetio Nugroho dan Elly Tri Pangestu serta tiga pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, Nurmanto Akmal, dan Muhajir Habibie.

Uang tersebut diterima Gazalba masuk melalui Desy, Nurmanto, Redhy dan Prasetyo. Totalnya yakni SGD110 ribu. Sementara untuk Sudrajad melalui Desy, Muhajir, dan Elly dengan nilai total SGD200 ribu.

Atas perbuatannya, Yosep dan Eko disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
sinpo

Komentar: