Dugaan Kecurangan Proses Meloloskan Partai Gelora Tak Terbukti

Laporan: Galuh Ratnatika
Kamis, 19 Januari 2023 | 19:35 WIB
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Puadi (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) menyebut dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang meloloskan Partai Gelora tidak terbukti. Laporan yang sudah masuk di Bawaslu Sulawesi Selatan tersebut tidak cukup membuktikan adanya kecurangan yang dilakukan pihak KPU.

"Putusannya itu sudah keluar, bahwa KPU tidak terbukti melakukan (kecurangan), pemohon atau pelapor tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, Kamis 19 Januari 2023.
Menurut Puadi, ada waktu dua hari untuk kajian awal setelah laporan diterima, sedangkan semua bukti harus diatur dalam ketentuan undang-undang.

"Harus jelas. Jadi jangan sampai nanti hanya melaporkan, tidak kuat dengan buktinya, tidak memenuhi syarat materil. Itu tidak bisa diregistrasi," kata Puadi menambahkan.

Puadi mengatakan jika bukti yang diberikan pelapor kuat, dan dapat diregiatrasi, maka akan segera klarifikasi bagi siapa saja yang terlibat di dalam kecurangan tersebut.

"Tetapi kan ini sudah ada putusannya di Bawaslu provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya dugaan tersebut, dan itu tidak terbukti bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi," katanya.sinpo

Komentar: