Komisaris Wika Beton dan Windy Idol Dicegah KPK ke Luar Negeri

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 20 Januari 2023 | 11:53 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang wiraswasta untuk berpergian ke luar negeri. 

Hal ini dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian keluar negeri terhadap 2 orang wiraswasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jumat 20 Januari 2023. 

Ali mengatakan, keduanya diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara yang diusut. Oleh karena itu, Ali meminta keduanya dapat memenuhi panggilan penyidik. 

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan Tim Penyidik," kata Ali. 

Ali mengatakan, keduanya dicegah ke luar negeri selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. 

"Langkah cegah ini pertama untuk waktu 6 bulan bagi keduanya dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan selama proses penyidikan berlangsung," katanya. 

Kedua orang yang dicegah KPK ke luar negeri tersebut yakni Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dan Windy Yunita Ghemary (Penyanyi Indonesian Idol). 

"Atas nama Windy Yunita Ghemary dan Dadan Tri Yudianto sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023. 
sinpo

Komentar: