Komnas HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Laporan: Sinpo
Sabtu, 21 Januari 2023 | 00:10 WIB
Komnas HAM (SinPo.id/komnasham.go.id)
Komnas HAM (SinPo.id/komnasham.go.id)

SinPo.id -  Komisi nasional hak azasi manusia (Komnas HAM) mendukung penuh komitmen presiden percepatan pengesahan  rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok- kelompok rentan dan marginal yang memiliki potensi kuat terhadap pelanggaran hak asasi manusia, baik hak ekonomi sosial dan budaya maupun hak sipil dan politik.

“Termasuk kelompok rentan tersebut di antaranya adalah pekerja rumah tangga dan pekerja migran,” kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Anis Hidayah, dalam pernyataan resmi yang diterima SinPo.id, Jum’at 20 Januari 2023.

Anis mengutip dokumen JALA PRT sepanjang tahun 2017- 2022, yang menyebutkan setidaknya 2.637 kasus kekerasan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) seperti kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

“Selama ini Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga baik di dalam maupun di luar negeri yang mengalami pelanggaran hak sasi manusia,” ujar Anis menambahkan.

Aduan itu di antaranya gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Komnas HAM mendorong pemajuan dan penegakan hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri. Hal itu dibuktikan pada tahun 2021 telah mengkaji dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

“Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM menghasilkan tiga rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia. Pertama, Pemerintah Indonesia agar meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga;” kata Anis menjelaskan.

Selain itu pemerintah diminta agar berupaya percepatan pengesahan RUU PPRT, serta Kementerian Ketenagakerjaan menjadi pihak yang mngenginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga.

“Ketiga rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI dan Komisi IX DPR RI,” katanya.sinpo

Komentar: