63 Ribu Tiket KA dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Terjual di Periode Imlek

Laporan: Sinpo
Minggu, 22 Januari 2023 | 22:52 WIB
Kereta Api/Net
Kereta Api/Net

SinPo.id -  63 ribu tiket kereta terjual untuk keberangkatan 20-23 Januari 2023 atau periode Imlek dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. Dari 63 ribu tiket yang terjual, sebanyak 26 ribu tiket untuk keberangkatan dari Stasiun Gambir, sementara 37 ribu tiket lainnya keberangkatan Stasiun Pasar Senen.

"Angka volume penumpang berangkat masih akan mengalami perubahan mengingat penjualan tiket masih berlangsung," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Minggu 22 Januari 2023.

Eva menyebut sebanyak 57 hingga 60 KAJJ per hari yang berangkat dari area Daop 1 Jakarta periode 20 sampai dengan 23 Januari. Adapun jumlah keberangkatan paling tinggi diketahui pada Hari Jumat 20 Januari 2023.

"Volume penumpang berangkat pada momen libur imlek dari area Daop 1 Jakarta paling tinggi akan terjadi pada Jumat dengan layanan 58 KA yang beroperasi, terdata sekitar 28 ribu penumpang telah melakukan pemesanan tiket untuk keberangkatan hari Jumat," jelas Eva.

"11.500 merupakan volume penumpang berangkat dari Stasiun Gambir dengan layanan operasional 29 KA dan sekitar 16.500 lainnya volume penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 29 KA," sambungnya.

Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit yang dipilih penumpang seperti Yogyakarta, Semarang, Purwokerto, Solo, Tegal, Kutoarjo, Surabaya dan Malang, sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung.

Sejumlah persyaratan mesti dipenuhi oleh penumpang sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Antara lain untuk penumpang usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster), WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Sementara usia 6-12 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Sementara usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin, tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanansinpo

Komentar: