KPK: Desa Jadi Lahan Tindak Pidana Korupsi

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 25 Januari 2023 | 06:48 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kumbul Kusdwijanto Sudjadi mengatakan desa menjadi
salah satu lahan tindak pidana korupsi. Menurut dia, hal ini terjadi karena tata kelola yang buruk dan minimnya partisipasi masyarakat.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama, desa yang seharusnya penuh dengan keharmonisan, senyum, nilai-nilai kearifan dan keramahtamahan ternyata lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat kota,” kata Kumbul dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Rabu 25 Januari 2023. 

Dia menjelaskan Kepala desa seharusnya berperan penting dalam menyelenggarakan tata kelola wilayah yang dipimpinnya. Sebagai sistem pemerintahan terkecil, kata dia, desa patut mendapat perhatian lebih untuk dibina agar memiliki ekosistem yang baik, tata kelola yang bersih dan transparan.

Berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS), masyarakat desa lebih berperilaku koruptif daripada masyarakat perkotaan. Data 2021 menunjukkan, perilaku koruptif masyarakat desa berada di angka 3,83. Catatan ini diperkuat oleh data KPK dimana sejak 2015-2022 terdapat sebanyak 601 kasus korupsi di desa dengan jumlah tersangka 686 orang.

Di sisi lain, kata dia, upaya pemerintah dalam membangun desa tentunya tidak pernah main-main. Hal ini dapat dilihat dari kucuran Dana Desa dari tahun 2015 hingga tahun 2022 nilainya mencapai Rp468,9 triliun. Sementara pada tahun 2023 Pagu Anggaran Dana Desa adalah Rp70 triliun yang akan dialokasikan kepada 74.854 desa di 34 kabupaten/kota.

"Namun setelah ditelaah, besarnya Dana Desa selama ini belum dikelola dengan baik dan menjadi sumber pemicu korupsi di desa," katanya.

Dia menilai, pengelolaan dana yang tidak profesional tersebut berasal dari minimnya pengetahuan kepala desa dan aparat desa untuk mengkonversi Dana Desa menjadi program atau kegiatan yang dapat mensejahterakan masyarakat.

Ketidakefektifan pengelolaan dana desa juga dapat terlihat dari angka kemiskinan yang dikeluarkan oleh BPS. Pada tahun 2020 masyarakat miskin Indonesia tercatat 13,2%, tahun 2021 sebesar 12,59%, dan tahun 2022 sebesar 12,2%, masih jauh dari target nasional yakni 8,5-9%.

“Artinya pengelolaan anggaran, sistem pemerintahan desa masih ada korupsi. Sebuah survei mencatat desa menempati peringkat ketiga dalam hal kerawanan dan banyaknya tindak pidana korupsi,” ucapnya. 
sinpo

Komentar: