Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Januari 2023 | 20:51 WIB
BTS Kominfo/ Kemenkominfo
BTS Kominfo/ Kemenkominfo

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastuktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 2,3,4 dan 5 Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.

Kapuspekum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa, (UK) selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, (GAP) selaku pihak swasta, dan (MM) selaku pihak swasta," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 26 Januari 2023.

Menurut Ketut, ketiga saksi yang diperiksa terkait penyidikan dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo; GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020; dan MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investement.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. Pemeriksaan dilakukan secara ketat protokol kesehatan yakni 3M," tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan tersangka seorang karyawan PT Huawei Tech Investment dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Ketut.

Menurut Ketut, yang bersangkutan berperan selaku Account Director PT Huawei Tech Investment bermufakat jahat bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo yakni tersangka Achmad Latif (AAL).sinpo

Komentar: