Satu Tertangkap, KPK Tegaskan Buru Empat Buronan Lain Termasuk Harun Masiku

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ketua KPK Firli Bahuri/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmen untuk terus berupaya mengejar dan menangkap empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK. Upaya pencarian juga dipastikan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. 

"Dalam pencarian keempat DPO tersebut, KPK memastikan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya, baik di dalam maupun luar negeri," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023. 

Menurutnya, persembunyian para DPO tersebut tentunya tidak terbatas hanya di wilayah NKRI saja, namun sangat terbuka kemungkinan mereka mengakses wilayah di luar kewenangan yuridiksi Indonesia. 

"Karena korupsi adalah salah satu transnational organized crime. Sehingga dalam beberapa perkara yang ditangani KPK, tidak hanya pelaku, namun juga aset-aset hasil tindak pidana korupsi pun seringkali disembunyikan di luar negeri," ucapnya. 

Oleh karena itu, kata Firli, KPK masih terus meminta dukungan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait keberadaan para DPO yang diketahuinya. 

"Bagi yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk dapat menyampaikan kepada KPK atau penegak hukum terdekat, agar informasi tersebut dapat segera ditindaklanjuti," katanya. 

Sebagaimana diketahui, KPK telah menangkap salah satu DPO tindak pidana korupsi, yakni Izil Azhar (IA) melalui koordinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Daerah Aceh, pada Selasa, 24 Januari 2023 di wilayah Aceh. KPK selanjutnya membawanya ke Gedung Merah Putih KPK pada 25 Januari 2023 untuk dilakukan penahanan. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Izil Azhar sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakili terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Ia menjadi DPO KPK sejak 30 November 2018. 

"Dengan penangkapan itu, maka DPO yang telah berhasil ditangkap ataupun menyerahkan diri ke KPK berjumlah 17 dari total 21 orang yang telah dimasukkan dalam DPO, sejak berdirinya KPK," kata Firli. 

Adapun empat orang DPO yang masih diburu KPK, antara lain yakni: 

1) Kirana Kotama alias Thay Ming, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juni 2017. Kirana Kotama ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT. PAL. 

2) Harun Masiku, yang telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara terkait Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

3) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Pengadaan Paket KTP Elektronik Tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri. 

4) Ricky Ham Pagawak, yang telah menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang/jasa di Kabupaten Mamberamo Tengah serta penerimaan lainnya. sinpo

Komentar: