Temukan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman Peringatkan PPID Kementerian ATR/BPN

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 28 Januari 2023 | 01:00 WIB
Gedung Ombudsman RI/net
Gedung Ombudsman RI/net

SinPo.id -  Ombudsman RI menemukan adanya dugaan maladministrasi atas belum diberikannya informasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berupa dokumen Hak Guna Usaha (HGU) kepada Pelapor walaupun telah terdapat putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap. 

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan sebelumnya persoalan tersebut telah melalui serangkaian pengujian kelayakan pemberian informasi, yaitu melalui putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 057/XII/PS-M-A/2015 tanggal 22 Juli 2016. 

Selain itu juga diperkuat dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/G/KI/2016.PTUN-JKT tanggal 14 Desember 2016 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 122/K/TUN/2017 tanggal 6 Maret 2017 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 61 PK/TUN/KI/2020 tanggal 26 Maret 2020. 

"Namun sejak putusan Mahkamah Agung bahkan telah melalui tingkat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan kembali (PK), Pelapor masih belum kunjung mendapatkan informasi meskipun telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Najih dalam keterangannya, Jumat 27 Januari 2023. 

Adapun dokumen HGU yang dimohonkan yakni dokumen HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara. Data dan informasi tersebut dibutuhkan Pelapor dalam rangka melakukan Studi Perkembangan Kelapa Sawit di Pulau Kalimantan. 

Najih menjelaskan, Ombudsman RI menerbitkan Rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal selaku Atasan PPID Kementerian ATR/BPN untuk melaksanakan pemberian informasi kepada Pelapor mengingat telah terdapat serangkaian pengujian kelayanan untuk diberikan informasi. 

"Sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik, Rekomendasi ini perlu diberitahukan kepada media massa untuk dapat ikut serta dan berpartisipasi mengawal pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman demi pelayanan publik yang lebih baik dan optimal," katanya. 

Adapun Rekomendasi tersebut ditandatangani pada tanggal 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis melalui surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023. 


Sementara itu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menerangkan berdasarkan hasil upaya resolusi dan monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur bahwa Pelapor merupakan pihak yang memiliki legal standing sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Sehingga Pelapor berhak untuk mendapatkan pelayanan publik untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dimaksud. 

"Oleh sebab itu, secara substansi telah memperoleh pemeriksaan termasuk pengujian mengenai kerahasiaan informasi yang diminta Pelapor, maka demi kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan, Kementerian ATR/BPN wajib memberikan informasi tersebut," urainya. 

"Kemudian, Ombudsman juga telah melakukan serangkaian proses tindak lanjut berupa pemeriksaan dan upaya resolusi dan monitoring, namun Kementerian ATR/BPN dalam hal ini PPID Kementerian ATR/BPN belum memberikan informasi tersebut," lanjutnya. 

Dengan penerbitan Rekomendasi, Ombudsman RI meminta agar Kementerian ATR/BPN untuk memberikan informasi dokumen HGU perkebunan kelapa sawit di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Utara kepada Pelapor, sebagai bentuk pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, ketaatan kepada putusan pengadilan dan kepastian hukum. 

"Sebagaimana Pasal 38 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI menyatakan bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI," jelas Dominikus.

Ia menambahkan Ombudsman memberikan waktu paling lambat 60 hari untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sebagaimana Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008. 


sinpo

Komentar: