Sidang Belum Rampung, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:23 WIB
Ilustrasi/gettyimages
Ilustrasi/gettyimages

SinPo.id -  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas terdakwa Ferdy Sambo beserta rekan-rekannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto menyebut bahwa masa penahanan kelima terdakwa tersebut akan habis pada tanggal 6 Febuari 2023.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi. 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Febuari 2023," ujar Djuyamto saat dihubungi, Sabtu, 28 Januari 2023.

Djuyamto mengatakan, jika perpanjangan penahanan dimaksud sudah turun dari Pengadilan Tinggi Jakarta.

Masa penahanan, lanjut dia, juga bisa diperpanjang jika rangkaian persidangan para terdakwa masih belum tuntas.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua (selama 30 hari) lagi. Dasar hukum Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3b) dan ayat (6) KUHAP," tutur dia.

Dalam kasus ini,  Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi Candrawathi bersama dengan Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer alias Bharada E, serta Ricky Rizal atau Bripka R didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
sinpo

Komentar: