Kemenhub Diminta Tuntaskan Persoalan Santunan Korban Jatuhnya Sriwijaya Air SJ-182

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 31 Januari 2023 | 19:52 WIB
Pesawat Sriwijaya Air/ Wikipedia
Pesawat Sriwijaya Air/ Wikipedia

SinPo.id - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta untuk segera menuntaskan persoalan santunan korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu pada tahun 2021.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengaku, dirinya sudah berkali-kali mendapat aduan dari pihak korban Sriwijaya SJ-182 yang merasa dipersulit untuk mendapatkan pembayaran santunan tersebut.

"Kami sudah didatangi berkali-kali dari pihak korban yang merasa dipersulit memperoleh pembayaran santunan. Kemudian, saya mencoba mencari sebabnya apa?," kata Lasarus, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 31 Januari 2023.

"Ternyata, sebabnya karena perusahaan asuransi mewajibkan mereka menandatangani surat pernyataan yang mengharuskan mereka tidak boleh menuntut kalau nanti setelah dibayar pihak manapun. Nah keluarga korban ini tidak mau. Hal ini tidak ada titik temu,” imbuhnya.

Padahal pihak Sriwijaya beberapa waktu lalu, sempat menyatakan tidak mensyaratkan kewajiban bagi pihak keluarga korban tidak harus menandatangani surat pernyataan.

“Namun setelah kita telusuri lagi, Sriwijaya ngomong langsung ke saya bahwa yang mensyaratkan itu adalah asuransi. Nah disini titik persoalannya," kata Lasarus menegaskan.

Menanghapi hal itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Maria Kristi Endah Murni, menjelaskan pihaknya sudah mendapat surat dari Sriwijaya Air berisi keterangan bahwa terdapat beberapa korban yang belum dibayarkan hak-haknya, lantaran korban menuntut kepada pihak Boeing yang memproduksi pesawat.sinpo

Komentar: