Suap Hakim Agung, KPK akan Kembali Panggil Timothy Ivan Triyono

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 02 Februari 2023 | 14:48 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Timothy Ivan Triyono untuk mendalami kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Sekjen Komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024 itu, dipanggil sebagai saksi untuk Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh (GS) dan tersangka lainnya. 

"Hari ini 2 Februari 2023 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 2 Februari 2023. 

Timothy Ivan diperiksa sebagai saksi untuk kedua kalinya dalam perkara ini. Selain Timothy, penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Muhd. Kharrazi dan seorang pihak dari Discovery Kartika Plaza Hotel Kuta. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). sinpo

Komentar: