Eks Direktur Niaga PT DI Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 04 Februari 2023 | 07:55 WIB
ilustrasi penjara (istimewa)
ilustrasi penjara (istimewa)

SinPo.id -  Mantan Direktur Niaga PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 3 Februari 2023. 
Terpidana kasus kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017 ini, dieksekusi setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap. 

"Tim Jaksa Eksekutor, telah selesai melaksanakan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Irzal Rinaldi Zailani," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu 4 Februari 2023. 

Irzal Rinaldi akan menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan yang sempat dijalani di Lapas Sukamiskin, Bandung. Selain itu, Irzil juga dibebankan membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar sekaligus uang pengganti sebesar Rp17, 3 miliar. 

Untuk diketahui, Irzal Rinaldi Zailani divonis bersalah, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017. sinpo

Komentar: