Rapat Paripurna, DPR Terima Surpres Pemilu hingga Ciptaker

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 07 Februari 2023 | 16:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika
Wakil Ketua DPR RI Dasco/ SinPo.id/ Galuh Ratnatika

SinPo.id - DPR RI menerima tiga surat presiden (surpres). Surat pertama terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI. R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam rapat paripurna (rapur) ke-15 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023.

Surat selanjutnya yang diterima Parlemen, yakni Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu. Surpres itu segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," kata Dasco.

"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," timpal Dasco.

Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco. Politikus Gerindra itu memimpin sidang didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Rapat paripurna dihadiri sekitar 350 dari 575 anggota Dewan. Sebanyak 84 anggota hadir secara fisik dan 224 anggota secara virtual serta izin 88 anggota.sinpo

Komentar: