Dua Saksi Diperiksa KPK di Polda Papua Terkait Kasus Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Februari 2023 | 16:51 WIB
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe/ SinPo.id/ Ashar SR
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE). Kedua saksi diperiksa penyidik di Polda Papua. 

"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 7 Februari 2023. 

Kedua saksi tersebut, yakni Mohammad Fajri Noch (Wiraswasta), dan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Christoporus Budyarto . Namun, Ali belum menyampaikan terkait materi apa yang bakal didalami tim penyidik kepada para saksi tersebut. 

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah juga telah menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Namun, Ali juga belum dapat memerinci terkait apa saja alat bukti yang diamankan oleh penyidik KPK. 

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. sinpo

Komentar: