Kuasa Hukum Sebut Pembunuh Pria Pengendara Mobil di Depok Oknum Polisi

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 07 Februari 2023 | 19:32 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan/ Pixabay
Ilustrasi korban pembunuhan/ Pixabay

SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Sony Rizal Taihitu (59) korban pembunuhan di Depok, Jundri R Berutu menyebut bahwa polisi berhasil menangkap pelaku yang merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri.

"Kami baru mengetahui bahwa pelaku oknum kepolisian itu sendiri. Informasi yang kami dapat pelaku satu orang," ujar Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa, 7 Febuari 2023.

Jundri menceritakan bahwa awalnya dia mendampingi keluarga korban ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan perihal pembunuhan suaminya itu. Namun, kata Jundri, laporan mereka ditolak karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kita membuka laporan, tetapi SPKT tidak memperkenankan kami membuka laporan dengan alasan bahwa sudah ditangani oleh unit Resmob," tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, dirinya bersama keluarga menemui penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang menginformasikan pelaku saat ini telah ditahan.

"Disampaikan penyidik kepada kami bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan pelaku sudah ditahan," kata Jundri.

Lebih lanjut, Jundri mengatakan, penyidik juga menyampaikan pelaku adalah oknum polisi. "Informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota yang disebutkan Densus 88, inisialnya HS," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya , Polres Metro Depok sedang menyelidiki tewasnya seorang pria pengemudi mobil di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok. Pria bernama Sony Rizal Taihitu (59) itu diduga korban pembunuhan.

"Diduga sementara kematian korban dikarenakan tindak pidana pembunuhan," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri, pada Senin 23 Januari 2023.sinpo

Komentar: