Jokowi Dorong RUU Perampasan Aset Segera Diundangkan

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 07 Februari 2023 | 20:35 WIB
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo/ BPMI Setpres

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar rancangan undang-undang (RUU) perampasan aset segera dibuat. Hal ini sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera di undangkan dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Negara, Selasa, 7 Februari 2023.

Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan sikap pemerintah yang tidak akan pernah surut dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

"Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut," ujarnya.

Sejauh ini, lanjut Jokowi, pemerintah terus mengembangkan sistem berbasis elektronik baik perizinan maupun pengadaan barang/jasa untuk mempersempit ruang korupsi.

Dalam kontes hubungan antara negara, Jokowi menyebut keketuaan Indonesia dalam G20 telah menyepakati agenda prioritas dalam memberantas korupsi akan terus dilakukan.

Selain itu, sebagai ketua ASEAN, Indonesia juga akan terus menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan.

"Saya tegaskan kembali, saya tidak akan pernah memberikan toleransi sedikitpun kepada pelaku tindak pidana korupsi," tandasnya.sinpo

Komentar: